SISTEM TRANSAKSI

Kami tidak melayani Transaksi diluar sistem transaksi dibawah ini,
Bagi semua patner bisnis kami, apabila ingin melakukan transaksi dengan kami, silakan di pelajari dan di ikuti. Terima kasih dan sukses buat kita semua.

Sistem Transaksi :

A. Tokek

1. Pemilik atau kuasa barang atau mediator mengundang (mengcounter) Buyer, untuk membooking waktu dan tempat buyer agar transaksi dapat terlaksana tepat waktu, saat itu juga Langsung buat MoU.
Besar nilai undangan (counter) dapat dilihat didaftar counter.

2. Setelah kami menerima undangan/Counteran, maka kami akan segera memproses administrasinya, baik di bank maupun dikantor, supaya apabila barang masuk kriteria, maka kami bisa menyelesaikan transaksi.
Besoknya kami akan segera turun untuk melakukan transaksi di tempat sesuai dengan undangan.
Apabila sampai dilokasi dalam waktu 3 jam tim Buyer tidak boleh melihat barang, tidak boleh cek barang, dengan alasan apapun maka transaksi dinyatakan gagal.

3. Pengetesan Tokek dilakukan 2x (dengan selang waktu 2x24jam antara tes-1 dan ke-2)
Setelah tiba dilokasi barang kami akan test barang secara fisik, kami foto dan kami timbang, apabila masuk kriteria maka tokek kami nyatakan lulus tes-1

4. Setelah tokek dinyatakan lulus tes-1 maka buyer akan memberikan uang tanda jadi di depan notaris sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Untuk Tokek Master) dan uang penggantian undangan/counter anda sebanyak 5xlipat, tapi uang ini tidak bisa dipergunakan sampai tokek dinyatakan lulus test ke-2.

5. Setelah tokek dinyatakan lulus test-1 maka tokek akan dipindahkan oleh pemilik ke suatu tempat/wadah/kamar, terus disegel (dikunci) yang ditunjuk oleh pembeli dan dijaga oleh semua perwakilan baik dari Pemilik, Mediator maupun Buyer sampai maksimal 2x24jam.

6. Setelah maksimal 2X24jam maka tempat/wadah/kamar tempat tokek akan dibuka apabila tokek tersebut masih ada, dan sama seperti semula (tidak berubah wujud, jumlahnya sama, dll) maka tokek akan ditimbang lagi, hasil timbangan terakhir yang akan menjadi patokan pembayaran. Dan apabila timbangan terakhir minimal 400gr (untuk tokek master) maka tokek dinyatakan lulus test ke-2.

7. Setelah dinyatakan lulus test ke-2 oleh tester Buyer maka uang tanda jadi Rp. 5.000.000.000,- yg sudah dinotariskan, akan online langsung ke rekening pemilik/kuasa barang/mediator (orang yang mengcounter). Dan sisa pembayaran akan diselesaikan saat itu juga.

8.Setelah pembayaran dinyatakan selesai oleh Buyer maka dari pihak barang mengecek saldo rekening masing-masing, (apabila sudah masuk semua) maka dilakukan berita acara serah terima barang dari pemilik ke Buyer di depan notaris.


B. Barang Antik ( Pusaka )

1. Pemilik atau kuasa barang atau mediator mengundang (mengcounter) Buyer, untuk membooking waktu dan tempat buyer agar transaksi dapat terlaksana tepat waktu, saat itu juga Langsung buat MoU.
Besar nilai undangan (Counter) dapat dilihat didaftar counter.

2. Setelah kami menerima undangan / Counteran, maka kami akan segera memproses administrasinya, baik di bank maupun dikantor, supaya apabila barang masuk kriteria, maka kami bisa menyelesaikan transaksi.

Besoknya kami akan segera turun untuk melakukan transaksi di tempat sesuai dengan undangan.
Apabila sampai dilokasi dalam waktu 3jam tim Buyer tidak boleh melihat barang, tidak boleh cek barang, dengan alasan apapun maka transaksi dinyatakan gagal.

3. Pengetesan Barang Antik (Pusaka) dilakukan 2x berturut-turut bisa dalam 1 hari itu juga atau tes1 dg tes 2 rentang 1x24 jam (contoh tes Giok Super rentang 1x24 jam).
Setelah tiba dilokasi barang, kami akan test barang Antik (Pusaka) sesuai dengan fungsi yang mau ditransaksikan oleh Pemilik sesuai yang di MoU.

4. Setelah Barang Antik (Pusaka) dinyatakan lulus tes ke-2 maka, buyer akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp. 5.000.000.000,- dan penggantian uang undangan/counter sebanyak 10xlipat di depan notaris dan penyelesaian Pembayaran maksimal 2x24 jam atau 3x24jam.

5. Setelah Barang Antik (Pusaka) dinyatakan lulus test, maka Barang antik (Pusaka) tersebut, akan dipindahkan oleh pemilik ke suatu tempat/wadah/kamar, terus disegel (dikunci) yang ditunjuk oleh pembeli dan dijaga oleh semua perwakilan baik dari Pemilik, Mediator maupun Buyer sampai selesai pembayaran (point 4)

6. Setelah tiba waktu penyelesaian pembayaran, maka tempat/wadah/kamar tempat Barang antik akan dibuka, apabila Barang Antik (Pusaka) tersebut masih ada, dan sama seperti semula (tidak berubah wujud, jumlahnya sama, dll) maka akan langsung dilakukan pelunasan pembayaran.

7.Setelah pembayaran dinyatakan selesai oleh Buyer maka dari pihak barang mengecek saldo rekening masing2, (apabila sudah masuk semua) maka dilakukan berita acara serah terima barang dari pemilik ke Buyer di depan notaris.


Apabila ada pemilik/mediator yang ingin mengajukan sistem transaksi Finalty maka kami juga bersedia untuk mengikutinya.


C. Sistem Transaksi Finalty (Sanksi)

Sistem ini kami terapkan khusus buat Pihak penjual yang meragukan kemampuan kami selaku Pembeli.

1. Pihak penjual menyatakan siap untuk mengikuti/menyanggupi semua kriteria yang di ingini/dicari oleh pembeli, yang selanjutnya akan dijadikan dasar transaksi dengan sistem finalty (pengikat jual beli) dan akan dilampirkan dalam berita acara Pengikatan jual beli ini.


2. Kedua belah pihak menuju salah satu Bank besar dan terpercaya, yang disepakati bersama, untuk menghadap pihak Bank & Notaris bank guna melakukan Pengikatan Jual-beli tokek / Barang Antik (Pusaka).


3. Besar nilai (Nominal) yang akan digunakan untuk pengikatan jual beli dibank, ditentukan oleh pihak penjual, minimal 100juta maksimal terserah kemampuan pihak penjual, dan kedua belah pihak bersedia nominal Pengikat jual beli yang sudah disepakati tersebut untuk di blokir oleh pihak bank dan disaksikan oleh Notaris.


4. Setelah semua administrasi pengikat jual beli selesai dibuat oleh Notaris dan dilaksanakan oleh pihak Bank, maka kedua belah pihak (pihak pembeli dan penjual) dan Notaris sebagai saksi, langsung menuju lokasi transaksi/lokasi barang yang akan ditransaksikan, dan Apabila :

Sampai dilokasi transaksi (lokasi barang), maksimal 3jam penjual tidak bisa menunjukkan barang yang akan ditransaksikan (sesuai kriteria yang terlampir dlm Pengikat jual beli) atau barang tidak masuk kriteria pembeli yang telah disepakati pada pengikatan jual-beli di notaris atau barang ada dan masuk kriteria pembeli, tetapi penjual berubah pikiran tidak mau menjual barang pusaka tersebut atas alasan apapun, maka uang pengikat jual-beli pihak penjual, akan menjadi milik pembeli secara otomatis. Sebaliknya apabila setelah sampai dititik transaksi, barang ada dan masuk kriteria pembeli, maka uang Pengikat jual-beli pembeli, akan menjadi milik penjual secara otomatis juga, dan pembeli wajib membeli barang pusaka tersebut sesuai harga yang telah disepakati bersama dan penjual harus menjual barang tersebut.

5. Proses pengetesan barang dan proses transaksi berikut harga tertuang dalam MoU terpisah.

2 komentar:

  1. Assalamu'alaikum aq punya koin 5p laku brp
    Dan piring teko gelas emas laku brp

    BalasHapus
  2. bapak langsung saja kontak di nomor telepon yang ada, bapak hery adiyanto

    BalasHapus